SELAMAT DATANG

Welcome To My Blog, I Hope You Are Interested and Enjoy It With Me. Certainly, We Can Learn To Each Other. Hehehe...
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 07 Desember 2010

makalah

UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PURBALINGGA


I. PENDAHULUAN

Masalah kemiskinan di Indonesia sebenarnya bukan masalah yang baru, karena sudah ada sejak masa penjajahan, masa orde lama, masa orde baru, dan bahkan pada era reformasi sekarang ini. Pada zaman orde baru, tepatnya pada dekade 1990-an masalah kemiskinan mulai diangkat ke permukaan dengan memberikan perhatian yang lebih besar sebagai upaya memacu pertumbuhan yang sekaligus dibarengi dengan pemerataan hasil pembangunan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa telah terjadi penumpukan kapital pada sekelompok masyarakat yang berakibat pada semakin meningkatnya kesenjangan sosial.
Pembangunan bidang ekonomi yang dianggap berhasil pada saat itu, telah pula menurunkan jumlah penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan dari 70 juta pada tahun 1970 menjadi sekitar 22,4 juta pada tahun 1996. Keberhasilan tersebut ditandai pula dengan meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,5 % per tahun menjelang tahun 1997. Namun keberhasilan ekonomi tersebut telah porak poranda dengan adanya krisis moneter pada akhir tahun 1997 yang kemudian berlanjut menjadi krisis multi dimensional yang melanda Bangsa Indonesia. Kejadian tersebut telah mengakibatkan jumlah penduduk miskin meningkat secara drastis, yakni menjadi sekitar 79, 4 juta pada tahun 1998-1999. Jika dilihat dari angka pastinya, kemungkinan akan jauh lebih tinggi lagi.
Realitas menunjukkan bahwa kondisi sebagian besar masyarakat semakin terpuruk, yang ditandai dengan meningkatnya pengangguran/PHK, merosotnya daya beli masyarakat dan semakin sulitnya memenuhi kebutuhan akan sembako. Demikian pula akses pelayanan pendidikan dan kesehatan semakin mahal, sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk terhadap menurunnya pendidikan, status kesehatan dan gizi masyarakat, terutama bagi keluarga miskin. Kondisi ini menjadi lebih sulit diatasi mengingat stabilitas politik dan keamanan sebagai prasyarat pemulihan ekonomi belum terwujud. Para elit politik khususnya di tingkat nasional makin sibuk dengan pertikaian pendapat, sehingga seringkali bersifat kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan yang sedang dilaksanakan.


II. PERMASALAHAN

Bagaimana dan upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penanggulangan kemiskinan di wilayah Kabupaten Purbalingga?


III. TELAAH TEORI

Kemiskinan pada dasarnya merupakan kondisi tidak berdaya karena terbatasnya kemampuan ekonomi sehingga kurang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan keterisolasian. Masalah kemiskinan merupakan masalah yang sulit dikenali dan ditarik garis batas secara umum mengingat berbagai perbedaan yang melatar belakanginya. Oleh karena itu masalah kemiskinan muncul dalam berbagai dimensi. Kurang terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar tersebut, menyebabkan masyarakat terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan yang sulit untuk dientaskan dalam waktu singkat dengan terapi yang mudah. Hal ini disebabkan karena faktor-faktor yang melingkupinya mempunyai hubungan sebab akibat yang saling mendorong masyarakat tersebut semakin terjerumus dalam kemiskinannya.
Dalam rangka menanggulangi kemiskinan pada dasarnya selama ini telah dilaksanakan berbagai program penanggulangan kemiskinan. Kebijaksanaan penanggulangan kemiskinan pada era sebelum Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang ”Pemerintahan Daerah” diberlakukan (sebelum Januari 2001), bersifat sangat sentralistik. Dimana program-program penanggulangan kemiskinan didisain oleh Pemerintah Pusat secara top down. Sistem dan mekanisme/tata laksana program-program tersebut telah dibakukan; dalam kaitan ini Pemerintah Daerah tinggal menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada. Pemerintah Daerah tidak berkesempatan untuk ikut serta dalam meng-create operasionalisasi program yang sesuai dengan kondisi riil di wilayahnya. Program penanggulangan kemiskinan merupakan paket secara utuh mulai dari ide, konsep, pedoman, petunjuk pelaksanaan/ juklak, petunjuk teknis/juknis bahkan sampai dengan rekruitmen konsultanpun telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Akibat sentralisasi kebijakan ini maka dalam pelaksanaannya di daerah-daerah banyak hal yang dirasakan kurang pas. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam hal ini sangat terbatas, bahkan kebijakan tersebut terasa memarjinalkan peran Pemerintah Daerah. Dengan alasan efisiensi dan menjaga “kebocoran”, maka program-program dari pusat tersebut yang arahnya ke masyarakat bawah/grass-root dilakukan secara “by-pass” dengan memberikan dana langsung kepada masyarakat yang ditargetkan. Memang cara yang demikian sah-sah saja, akan tetapi hal ini justru menunjukkan bahwa secara tidak langsung pembinaan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah tidaklah berhasil. Akibat yang lebih jauh adalah rendahnya tanggung jawab Pemerintah Daerah yang hanya sebatas sebagai penerima dan pelaksana program serta pemenuhan aspek-aspek formal administrasi.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang ”Pemerintahan Daerah” telah membawa perubahan yang mendasar dan cepat serta menciptakan paradigma baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini dapat dilihat dengan adanya penyelenggaraan azas desentralisasi yang secara utuh dan bulat telah diletakkan di Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi tersentralisasi di Pusat.
Pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan, ternyata telah dapat menekan laju pertumbuhan penduduk miskin walaupun belum maksimal. Berdasarkan pendataan keluarga tahun 2008, jumlah keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 alasan ekonomi tercatat 89.840 KK pada tahun 2008, berkurang menjadi 89.376 KK pada tahun 2009 atau turun 0,52 %. Hal tersebut paling tidak menunjukkan bahwa minimal dapat menahan tidak bertambahnya keluarga miskin. Kondisi tersebut dengan sendirinya merupakan peran dari berbagai program penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan. Sudah barang tentu dalam pelaksanaan program-program tersebut terdapat berbagai kendala, hambatan dan kekurangan yang perlu dibenahi secara sungguh-sungguh
Namun yang jelas upaya-upaya untuk mengurangi kemiskinan struktural mutlak untuk terus dilaksanakan secara lebih sistematis. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Purbalingga 2005-2010. Di tengah proses demokratisasi dan desentralisasi sekarang ini upaya pengurangan kemiskinan secara berkelanjutan tersebut tidak bisa lepas dari berbagai isu yang saling terkait satu sama lain, yaitu :

1. Terselenggaranya praktek pemerintahan yang baik (good governance);
2. Pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan;
3. Kerjasama (partnership) antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil (civil society) dalam pengurangan kemiskinan ;
4. Upaya pemberdayaan masyarakat yang bertumpu pada kekuatan setempat.

Keempat isu tersebut ditambah dengan berbagai hal lain seperti pemberdayaan perempuan, pelestarian lingkungan hidup, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia diharapkan dapat menjadi wacana publik terutama di tingkat lokal, sehingga akhirnya terumuskan suatu komitmen penanggulangan kemiskinan yang disepakati bersama oleh seluruh pelaku (stakeholders) terutama di tingkat daerah.
Dalam rangka pembagian peran antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Pusat masih mempunyai peran strategis antara lain dalam hal penetapan kebijakan makro, memfasilitasi dan melakukan pembinaan serta pengawasan agar otonomi daerah dapat diselenggarakan secara berhasil guna dan berdaya guna termasuk di dalamnya pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Sedang Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menciptakan konsep, program dan kegiatan yang mampu meningkatkan akses rakyat miskin terhadap pelayanan sosial dasar, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat yang selaras dengan kebijakan makro.
Sementara itu kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil dalam pengurangan kemiskinan diharapkan akan menghasilkan perluasan tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya akan mengurangi kemiskinan. Keterlibatan unsur-unsur masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan dan evaluasi merupakan hal yang mutlak diperlukan. Secara internal, keterlibatan tersebut dapat berupa keikutsertaan mereka dalam penetapan sasaran program, penyusunan petunjuk pelaksanaan, implementasi kegiatan. Sedang secara eksternal, Pemerintah daerah mendorong upaya pemantauan yang dilakukan organisasi atau kelembagaan non pemerintah secara independen.


IV. PEMBAHASAN

Dengan memperhatikan uraian tersebut diatas, pemerintah Kabupaten Purbalingga pada era otonomi ini terlihat berusaha meneruskan komitmennya untuk melanjutkan upaya penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program yang tertuang dalam RPJMD yang saat sekarang dijabarkan dalam Perencanaan Strategik Pembangunan Daerah/RENSTRA. Program-program tersebut antara lain meliputi; peningkatan pemerataan kesempatan belajar dan peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Peningkatan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, pemberantasan penyakit menular, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita, penciptaan akses permodalan dan pemasaran bagi pengusaha lemah, perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dan sebaginya yang dilaksanakan secara simultan dan terintegrasi.
Sejalan dengan kebijaksanaan tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk mengadopsi atau meriplikasi program-program nasional penanggulangan kemiskinan menjadi program daerah. Program-program tersebut dimodifikasi secara terbatas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, dengan harapan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan program tersebut maksimal.

Adapun berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Operasi Pasar Khusus - Keluarga Prasejahtera (OPK-KP Beras)
Program ini masih merupakan program nasional yang ditujukan untuk menanggulangi kerawanan pangan yang muncul dalam masyarakat. OPK-KP Beras ini berupa bantuan beras murah yang disalurkan secara khusus tidak melalui pasar umum, melainkan langsung kepada sasaran penerima manfaat yaitu rakyat miskin (Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 serta keluarga rawan pangan lainnya dengan kriteria tertentu). Untuk memudahkan agar program ini dapat disosialisasikan dan ditangkap dengan mudah oleh masyarakat awam, diusulkan program ini diberikan nomenklatur yang sederhana yakni Bantuan Beras Murah Untuk Rakyat Miskin (BBM - RM). Melalui OPK-KP Beras telah disiapkan oleh Sub Dolog Banyumas 10.227.840 kg beras untuk tahun 2009. Beras tersebut telah dan akan disalurkan kepada 42.616 KK sebesar 852.320 Kg per bulannya.
2. Dana Bantuan Operasional/DBO dan Bea Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah Program ini ditujukan untuk mengatasi dampak krisis ekonomi terhadap dunia pendidikan khususnya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Melalui Program ini diberikan bantuan dana ke sekolah-sekolah dengan kondisi tertentu untuk dapat mempertahankan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Di samping itu, diberikan pula bantuan bea siswa kepada siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berasal dari keluarga tidak/kurang mampu, sehingga mereka diharapkan dapat membiayai keperluan sekolahnya. Untuk program ini telah dialokasikan Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 4.287.360.000,- yang terbagi untuk Dana Operasional dan Dana Bea Siswa SD/MI/SDLB, SLTP/MTs, SMU/SMK/MAN.
3. Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah/PMT-AS (Replikasi Program PMT-AS)
Program ini ditujukan untuk mengatasi dampak krisis ekonomi terhadap dunia pendidikan utamanya perbaikan gizi dan kesehatan sehingga terjadi peningkatan ketahanan fisik siswa. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong minat dan kemampuan belajar serta menjaga Prestasi Dalam Rangka Tercapainya Program Wajib Belajar Sembilan Tahun. Untuk program ini telah dialokasikan Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 646.185.000,-
4. JPKM
Untuk program ini telah dialokasikan Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 4.507.234.000,-. Dimana pelaksanaan program ini telah dimodifikasi menjadi model Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat/JPKM. JPKM sebagai suatu sistem pembiayaan kesehatan yang memberi insentif terhadap upaya promotif dan preventif sesuai dengan tuntutan reformasi dan pola pikir paradigma sehat. Model ini diharapkan akan memberikan perbaikan serentak pada sub sistem pelayanan kesehatan, sub sistem pembiayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat agar pemeliharaan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama.
5. Program Pengembangan Ekonomi Produktif
Program ini ditujukan untuk menciptakan kesempatan berusaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di perdesaan dan perkotaan yang diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi rakyat melalui pemberian modal usaha yang mendukung sistem produksi dan distribusi barang dan jasa. Melalui program ini dapat dilaksanakan pula gelar produk/hasil kegiatan ekonomi produktif dari desa sasaran dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan yang telah mulai berkembang. Untuk program ini telah dialokasikan Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 1.500.000.000,- dengan sasaran 26 desa pada 13 Kecamatan.
6. Program Pembangunan Prasarana Dasar Desa (Replikasi Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal/P3DT)
Program ini ditujukan untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan utamanya dalam penyediaan berbagai prasarana dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin di perdesaan sekaligus untuk mendorong tumbuhnya lapangan usaha dan pekerjaan; Untuk program ini telah dialokasikan Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan sasaran 34 desa pada 14 Kecamatan.


V. KESIMPULAN

Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih sangat concern terhadap program-program penanggulangan kemiskinan. Terlebih-lebih dengan adanya kebijaksanaan kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik yang berimplikasi pada kenaikan harga berbagai jenis barang maupun jasa termasuk bahan pokok, maka replikasi program-program JPS yang masih dilanjutkan pelaksanaannya di daerah akan menjadi semakin penting.
Sesuai dengan strategi pembangunan yang dikembangkan bahwa penyusunan rencana kegiatan pada program-program pengentasan kemiskinan tersebut disusun secara bottom up, partisipatif dan local planning. Dimulai dari musyawarah pembangunan di tingkat desa kemudian dilanjutkan dengan diskusi pembangunan di tingkat Kecamatan. Kemudian bentuk-bentuk usulan kegiatan ditanggapi oleh Badan/Dinas/Instansi terkait dalam Forum Rapat Koordinasi Pembangunan guna dipadukan dengan kebijaksanaan makro, PROPEDA dan RENSTRA yang telah ditetapkan. Dimana sistem tersebut diimbangi pula dengan adanya pengawasan baik oleh aparat pengawasan fungsional maupun pengawasan masyarakat itu sendiri

DAFTAR PUSTAKA

1. UU No. 22 Th 1999 tentang Pemerintah Daerah
2. RPJM, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga th 2005-2010
3. Internet http://beta:antaranews.com/berita/1287425020/
4. Internet http://www.reformed.crs.org/ind/articles/
5. Todaro, M.P. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga

0 komentar:

Posting Komentar

 

Masa Lalu

Masa Lalu
My Family

Saat Ocha mikir

Saat Ocha mikir
jagoanku

my super hero

my super hero
Saat Rifky masih kecil

Lets Go To Dream

Lets Go To Dream
my dream come true

Istana Wagub

Istana Wagub
cieee ...

mikir ......